Jasa skripsi tidak menjiplak PIN BBM: 2BD7AFA4, no
plagiat /tidak penjiplakan (tidak menjiplak) WA +62821.3666.8777
(WhatsApp); no-plagiat.com - jasa skripsi murah - pembuatan skripsi - jasa skripsi hubungan
internasional - jasa skripsi bahasa
inggris - jasa skripsi
psikologi - jasa skripsi hukum - jasa skripsi kaskus. *Semua jurusan* kuantitatif dan kualitatif.
pin Blackberry: 25CEB95C & 2BAAF273. SMS: 0821-3666-8777 &
0877-3938-3777. Pengembangan dan Konsultasi Pengolahan Data Penelitian; Olah
Data Skripsi - Tesis & Disertasi. Semua jurusan*. Jaminan GARANSI sampai
LULUS ACC & bimbingan sampai Wisuda. CEPAT Professional. www.dLuha.COM,
Kejar Sukses, Kejar Wisuda:: 0877.3938.3777
– 0821.3666.8777.
Waktu Pekerjaan 7 -
10 Hari.
Face to Face
Tatap Muka Langsung
Ketemu di kantor /Kosultasi dengan tatap muka bisa dilakukan di kantor
www.dLuha.COM
via Online dan via
email
Bagi yang sibuk,
konsultasi bisa dilakukan via email, WhatsApp/WA, Yahoo Messenger/YM, BBM
/BlackBerry dan telpon/sms Telkomsel, Indosat, XL.
Biaya dan Harga
Pembayaran Bertahap,
rincian pembayaran kami kirim email ke ANDA dalam draft prosedur bimbingan
skripsi. Biaya tergantung tingkat kesulitannya, tolak ukurnya Judul Skripsi,
Jurusan, Tempat /obyek Penelitian (KTI /PI - Skripsi /TA - PTK - Tesis &
Disertasi)
www.dLuha.Com &
www.DLUHA.co.id
Hubungi Kami Free
WhatsApp:
+62858-6852-2112 & +62877-3938-3777 & 0821-3666-9888.
PIN BB: 2BAAF273
& 25CEB95C – 2BD7AFA4.
YM: b897097 dan
o8151645690.
(*respon cepat via BB
& WA / WhatsApp)
Kejar Wisuda
sekarang! SMS
0821.3666.8777 dan
0877.3938.3777.
SMS JamKerja: jam
4pagi- jam 9malam.
Info silahkan Call
kami sekarang!
Hp: 0877-8336-1888
xL, 0856-276-1888 iM3 & 0821-3666-9888 simPATI.
Telp JamKerja: jam
7pagi- jam 7malam.
online 24 JAM, via
email apikconsulting@gmail.com & apikresearch@yahoo.com atau
care@dLuha.com, (*respon jam kerja)
link blog & webs:
www.dLuha.com
Diluar kota/ sibuk,
konsultasi bisa dilakukan via online email, WhatsApp/WA, YM, BB, FaceBook,
Twitter, sms/telp
Kosultasi tatap muka
bisa di kantor www.DLUHA.co.id, Klien kita kebanyakan dari Jakarta,
Yogyakarta/Jogja, Surabaya, Batam, Malang, Bandung, Bogor, Purwokerto,
Samarinda, Makassar, Denpasar, Banda Aceh, Medan, Palembang, Lampung, Semarang,
Surakarta - Solo, Jogjakarta, Pontianak, Magelang, Bali kota lain dan negara
Malaysia, Australia & Singapura. minat konsultasi via online
Kami siap bantu :)
Panduan Anti Plagiarism
Perguruan Tinggi memiliki
tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait
dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi
merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan. Melalui tulisan ini diharapkan anggota
civitas academica (mahasiswa, dosen dan staf kependidikan) mampu menghasilkan
karya tulis yang berkualitas dan terhindar dari unsur plagiarime.
Saat ini
mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua.
Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita, Oleh karena itu tulisan
mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh
mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat.
Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi
satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui bersama bahwa ilmu
pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada
sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis)
ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber rujukan. Hal ini
harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot
karya tulis kita. Sebutkanlah dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan,
atau melakukan kutipan, sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya
kita yang merupakan ide atau gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan
ide atau gagasan kita sendiri.
Tidaklah mudah untuk mengatakan
apakah suatu karya “ya” atau “tidak” mengandung unsur plagiat. Sehingga menjadi
penting bagi kita untuk memahami definisi plagiarisme dari berbagai sumber.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat
adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah,
dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain
yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai”
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat
adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan
menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford
American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take
and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”
Menurut
Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx)
plagiarisme adalah : “Copying or closely imitating take work of another
writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the
result of as original work”
Definisi
di atas semoga bisa kita cermati, sehingga kita memahami apa yang dimaksud
dengan plagiarisme. Dengan demikian, pemahaman ini sebagai pegangan bagi kita
untuk tidak melakukan tindakan plagiat.
Berdasarkan beberapa
definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
1.
Mengutip kata-kata atau
kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan
identitas sumbernya.
2.
Menggunakan gagasan,
pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3.
Menggunakan fakta (data,
informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4.
Mengakui tulisan orang lain
sebagai tulisan sendiri.
5.
Melakukan parafrase
(mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah
idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6.
Menyerahkan suatu karya
ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain
seolah-olah sebagai karya sendiri.
Menurut Soelistyo (2011)
ada beberapa tipe plagiarisme:
1.
Plagiarisme Kata demi Kata
(Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain
(persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.
Plagiarisme atas sumber (Plagiarism
of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan
pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.
Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism
of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang
lain.
4.
Self Plagiarism. Termasuk
dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu
redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting
dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya
sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang
berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang
dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis
tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Beberapa tindakan plagiat
terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua,
sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini.
Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak
berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada
beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1.
Terbatasnya waktu untuk
menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga
terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
2.
Rendahnya minat baca dan
minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3.
Kurangnya pemahaman tentang
kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.
Kurangnya perhatian dari
guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
Apapun
alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas
tindakan tersebut.
Beberapa upaya telah
dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat
akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut
ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain
(Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
1.
Karya mahasiswa (skripsi,
tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan,
yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2.
Pimpinan Perguruan Tinggi
berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan
perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan
oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.
Sosialisasi terkait dengan
UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada
seluruh masyarakat akademis.
Selain
bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis
dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism,
ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari
plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1.
Pengutipan
1.
Menggunakan dua tanda
kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
2.
Menuliskan daftar pustaka,
atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai
panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
2.
Paraphrase
1.
Melakukan parafrase dengan
tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang
lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna
ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain
dua hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa
aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
1.
Menggunakan alat/aplikasi
pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind,
dan sebagainya.
2.
Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan
aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka. [1]
1.
Tentukan buku yang hendak
anda baca
2.
Sediakan beberapa kertas
kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
3.
Tulis judul buku,
pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas
kecil paling depan
4.
Sembari membaca buku, salin
ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
5.
Setelah selesai membaca
buku, anda fokus pada catatan anda
6.
Ketika menulis artikel,
maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas
catatan.
7.
Kembangkan kalimat anda
sendiri dari catatan yang anda buat
Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi
dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk
mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara
paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan
memperoleh sanksi sebagai berikut:
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian
sebagian hak mahasiswa
4.
Pembatalan nilai
5.
Pemberhentian dengan hormat
dari status sebagai mahasiswa
6.
Pemberhentian tidak dengan
hormat dari status sebagai mahasiswa
7.
Pembatalan ijazah apabila
telah lulus dari proses pendidikan.
Daftar Pustaka
Avoiding Plagiarism. http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism
Avoiding Plagiarism. http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism
Claubaugh,
G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Student’s
Manual.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Reitz,
Joan M. Online Dictionary for Library and Information Science.
Dalam http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx
Soelistyo,
H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta:
Penerbit Kanisius.
Supriyadi,
D. (2013). Integritas Akademik. Dalam http://mmr.ugm.ac.id/index.php/akademik/integritas-akademik
Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Zulkarnaen.
(2012). Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis
Ilmiah. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel
Ilmiah, Lembaga Penelitian, Universitas Jambi, 16 Januari 2012.
[1] Pada
dokumen lain dijelaskan penggunaan Zotero dan Mendeley dalam
proses pembuatan daftar pustaka.
Kontributor: Purwani
Istiana & Purwoko
sumber:http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327
jasa skripsi hubungan
internasional
skripsi hubungan
internasional pdf
skripsi hubungan
internasional 2014
kumpulan skripsi
hubungan internasional
judul skripsi
hubungan internasional
skripsi hubungan
internasional ppt
makalah contoh
skripsi hubungan internasional
format skripsi
hubungan internasional
skripsi hubungan
internasional unmul
jasa skripsi bahasa
inggris
skripsi bahasa
inggris pdf
download skripsi
bahasa inggris
skripsi bahasa
inggris tentang reading
contoh skripsi bahasa
inggris download
skripsi fkip bahasa
inggris
judul skripsi bahasa
inggris
skripsi bahasa
inggris tentang speaking
skripsi bahasa
inggris kualitatif
jasa skripsi psikologi
jasa pembuatan
skripsi psikologi
skripsi psikologi
kuantitatif
skripsi psikologi
download
contoh skripsi
psikologi
skripsi psikologi
industri dan organisasi
skripsi psikologi
pendidikan
skripsi psikologi
kuantitatif pdf
judul skripsi
psikologi pendidikan
jasa skripsi hukum
jasa skripsi hubungan
internasional
jasa skripsi bahasa
inggris
jasa skripsi
psikologi
jasa skripsi kaskus
jasa skripsi murah
jasa skripsi solo
http://jasa-skripsi-sastra-inggris.blogspot.com/